DEPARTEMEN
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
BADAN
PENDIDIKAN DAN LATIHAN KEUANGAN
SEKOLAH
TINGGI AKUNTANSI NEGARA
UJIAN
MID SEMESTER GANJIL
TAHUNAKADEMIK
2000/2001
Mata
Pelajaran
: PIH/PTHI
Hari/Tanggal
: Rabu, 15 Nopember 2000
Tingkat
: I
Waktu
: 90 Menit
Dosen
: Abdul Karim Wahid, SH.
Boy Azhar, SH.
Spesialisasi
: PBB/Penilai
1.
a. Manusia sebagai ZOON POLITIOCON, pada
akhirnya membentuk masyarakat,
jelaskan mengapa hal tersebut
mengakibatkan timbulnya kaidah hukum ?
b. Hukum tidak dapat
didefinisikan secara definitif, mengapa hal tersebut dapat terjadi,
jelaskan pendapat anda ?
2.
a. Sumber-sumber hukum terdiri dari bermacam-macam,
diantaranya adlah Kebiasaan (Custom), bagaimana Custom dapat
menjadi sumber hukum ?
b.
Menurut anda apakah hukum sama dengan UU, jelaskan pendapat
Saudara ?
3.
a. Banyak teori yang menjelaskan tentang asal hukum, kenapa
orang harus mentaati hukum, jelaskan salah satu teori yang menurut
anda paling baik san alasan Saudara ?
b.
Hukum mempunyai sifat mengaur dan memaksa, jealskan dan bedakan
kedua hal tersebut ?
4.
a.
Keputusan hakim diakui sebagai sumber hukum, bagaimana kekuatan
mengikat dari keputusan hakim tersebut, jelaskan pendapat Saudara
?
b.
Jelaskan salah satu metode penafsiran hukum oleh hakim, beserta
contoh ?
5.
a. Ius Constitutum (Hukum Positif) adalah hukum yang
berlaku pada saat sekarang, bagaimana dengan Ius Constituendum
apakah dapat menjadi hukum positif, jelaskan ?
b. Hukum perdata dan Hukum Pidana
mempunyai perbedaan cara penafsirannya, jelaskan pendapat Saudara
?
6.
a. Dalam suatu masyarakat banyak terdapat kaedah-kaedah
yang mempunyai kesamaan satu sama lainnya, jelaskan ?
b. Mengapa pada akhirnya kita membutuhkan kaedah hukum ?
7.
a. Penduduk Indonesia menurut IS pasal 163 ayat 1 dibagi
kedalam golongan-golongan penduduk, sebutkan ?
b. Bagaimana cara orang selain golongan Eropa mengikuti hukum
perdata Eropa, Jelaskan ?
|