SPESIALISASI
PBB/PENILAI
UJIAN
AKHIR SEMESTER GASAL TH. 2000/2001
Mata
Pelajaran
: Perpajakan
Hari/Tanggal
: Senin, 19 Februari 2001
Waktu : 120 Menit
Pengasuh
: Drs. Soekarno MM.
I. TEORI
1.
Apakah yang dimaksud dengan :
a.
Barang Kena Pajak
c. Daerah Pabean
b.
Pengusaha Kena Pajak
d. Kegiatan Membangun sendiri
2.
Dalam menghitung besarnya PPN yang terhutang/harus dibayar,
dikenal adanya 3 (tiga) macam konsep. Sebutkan dan jelaskan ketiga
macam konsep tersebut !
3.
Jelaskan mekanisme pemungutan PPN di Indonesia, yang
menggambarkan bahwa, walaupun PPN dipungut pada setiap tingkat
produksi maupun disetiap tingkat Distribusi, tetapi tidak terjad
beban pajak berganda !
4.
Apakah yang dimaksud dengan :
a.
Pajak Keluaran (PK)
b.
Pajak Masukan (PM)
c.
Faktur Pajak yang Cacat
5.
Sebutkan beberapa Dokumen yang disamakan dengan Faktur
Pajak Standart !
6.
Jelaskan manfaat dari Pengusaha Kena Pajak, untuk
melaporkan usahanya, agar dikukuhkan sebagai PKP !
7.
Sebutkan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan !
8.
Jelaskan sanksi-sanksi yang dapat dikenakan terhadap WP
yang :
a.
Tidak melaporkan
usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP
b.
Membuat Faktur Pajak yang tidak lengkap
c.
Kemanakah PKP harus melaporkan usahanya untuk dikukuhkan
sebagai PKP
9.
Siapakah yang wajib memungut PPn BM n?
10.
Siapa sajakah yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN ?
II. KASUS
PT
SUKSES adalah sebuah Industri Garment dengan merek
”RAPI” dan pada bulan Oktober 2000, telah terjai
transaksi sbb :
1.
Membeli macam-macam kain seharga Rp. 100.000.000,-
PPN
10% atau = Rp. 10.000.000,-
2.
Membeli macam-macam bahan pembantu seharga Rp. 20.000.000,-
PPN
10% = Rp. 2.000.000,-
Dari
jumlah tersebut, atas pembelian seharga Rp. 3.000.000,- Faktur
Pajaknya hanya berupa Nota Penjualan (FP Sederhana).
3.
Impor Mesin Jahit dan Mesin Obrass dengan Harga CIF Rp.
75.000.000,-
Bea
Masuk 20%, PPN 10% dan PPn BM 20%
4.
Ekspor macam-macam pakaian ke Tmiur Tengah seharga Rp.
2.500.000.000,-
5.
Menjual macam-macam Pakaian kepada pedagang di dalam negeri,
seharga Rp. 60.000.000,-
6.
Membagi Pakaian Dinas (Pakaian Kerja) untuk para
karyawannya seharga Rp. 5.000.000,- termasuk untung Kotor 20%
Apabila atas seluruh transaksi tersebut diatas telah
dibuatkan Faktur Pajaknya, Hitunglah :
a.
PPN yang terutang
b.
Pajak Masukan (PM) yang dapat dikreditkan
c.
PPN yang kurang atau lebih dibayar
|