Sejak kegiatan investasi dalam berbagai bidang ekonomi mulai
berkembang pada tahun 1970-an bersamaan dengan menghangatnya kegiatan investasi di Indonesia,
maka profesi penilai mulai dikenal sejalan denan pelaksanaan Pelita I. Melihat perkembangan ini
dan untuk memberikan kepastian hukum dan berusaha bagi pengusaha, maka tujuh tahun kemudian
diterbitkan Keputusan Menteri Perdagangan No. 161/kp/1977 yang mengatur perizinan usaha Penilai
di Indonesia
Pada awal perkembangan profesi ini, lembaga yang
paling umum menggunakan jasa penilai adalah bank, dalam hal menentukan nilai agunan bagi kredit
yang akan diberikan oleh bank. Pada dekade berikutnya (1980 - 1989), perkembangan jasa penilai
semakin pesat meliputi berbagai ruang lingkup kegiatan. Objek penilaian juga telah mencakup sebagian
besar jenis aset/properti, baik yang bersifat komersial maupun non komersial, berwujud (tangible)
maupun yang tidak berwujud (intangible).
Pada tahun 1990 - 1999 jasa penilai diperlukan pula untuk
perusahaan-perusahaan yang akan go-public untuk menyampaikan informasi tentang nilai perusahaan
yang perlu diketahui oleh pembeli saham. Demkian pentingnya peran jasa penilaidan konsultan properti
dalam pembangunan menyebabkan instansi yang terkait denagn jasa ini juga semakin banyak.
Di era 2000-an ini, perkembangan positif profesi penilai dan bidang
penilaian semakin tampak seiring dengan pesatnya pertumbuhan sektor properti dan penyediaan
infrastuktur kota yang semakin modern. Hingga saat ini telah berkembang sekitar 140 perusahaan
penilai swasta yang bergerak diberbagai bidang usaha jasa penilaian dan konsultasi properti, dan
terus bergerak seiring perkembangan ekonomi nasional.
Menyikapi perkembangan profesi penilai di Indonesia, pemerintah
telah melangkah dengan mempersiapkan tenaga-tenaga penilai yang profesional. Langkah tersebut
diwujudkan dengan mengadakan pendidikan Penilai setingkat Diploma Tiga (yang kemudian dikenal dengan
Prodip III Penilai/PBB) sampai pada jenjang S-2 yang bekerja sama dengan perguruan tinggi baik di
dalam maupun di luar negeri. Hal tersebut dilaksanakan guna memenuhi kebutuhan tenaga-tenaga penilai
di instansi-instansi yang membutuhkan jasa penilai, khususnya dilingkungan Departemen Keuangan pada
lingkup Direktorat Jenderal Pajak.
Melihat tantangan yang dihadapi oleh profesi penilai di Indonesia
pada masa yang akan datang, terutama dalam hal tuntutan profesionalime penilai pemerintah, harapan
besar setidaknya tertumpu di pundak tenaga muda yang berpotensi menjadi tenaga penilai yang tangguh,
khususnya yang telah ataupun masih dididik di Progam Diploma III Keuangan pada spesialisasi
Penilai/PBB yang berada dilingkungan Kampus Sekolah Tinggi Akuntansi Negara dan nantinya akan
ditempatkan di Direktorat PBB dan BPHTB.
Berdirinya suatu wadah berorganisasi bagi mahasiswa Penilai/PBB
yang bernaung dibawah bendera Himpunan Mahasiswa Penilai/PBB (HMP) beranjak dari kenyataan bahwa
mahasiswa-mahasiswa yang kini sedang dididik di Prodip III Penilai/PBB diharapkan menjadi cikal
bakal penilai-penilai yang tangguh dan profesional dimasa yang akan datang. Karena itu ,
dibutuhkan adanya sebuah organisasi yang mempunyai program-program yang menunjang untuk meningkatkan
segala potensi positif yang dimiliki oleh mahasiswa Penilai/PBB, baik berupa potensi intelektual,
kreativitas, kritis terhadap perkembangan jaman, dan kemampuan dalam berorganisasi. Berlatar
belakang itulah Himpunan Mahasiswa Penilai/PBB mencoba untuk memenuhi kebutuhan diatas.