Sesuai dengan keputusan MUNAS
MAPPI yang diselenggarakan tanggal 17-18 November 2000 telah terpilih Ir.
Suryantoro Budisusilo, Msc sebagai
Ketua Umum MAPPI periode 2000/2003 dan untuk itu Ketua Umum terpilih telah
menyusun pengurus pusat (terlampir).Beberapa
isu penting yang harus menjadi pusat perhatian pengurus MAPPI saat ini adalah:
Pelaksanaan Otonomi Daerah
Pelaksanaan otonomi daerah
menjadi isu yang sangat penting bagi MAPPI untuk dapat berkiprah di daerah
mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan yang lebih penting lagi
mendukung berputarnya rode perekonomian daerah.Profesi penilai merupakan salah
satu pilar yang menyanggah perekonomian
agar tidak terjadi hal yang ditakuti banyak pengamat dimana daerah menjadi
terlalu agresif dalam mencari pinjaman.
Dilihat dari total jumlah
penilai Indonesia memang masih sangat kekurangan.Saat ini anggota MAPPI kurang
lebih 1300 orang diperkirakan yang masih
aktif melakukan penilaian hanya sekitar 1000 orang.Sebagai perbandingan Malaysia
yang memiliki penduduk sepersepuluh
Indonesia dan luas wilayah daratan seperlima serta GDP sepertiga dari Indonesia
memiliki tidak kurang dari 600 penilai.
Jika dilihat dari penyebaran
anggota MAPPI di seluruh wilayah Indonesia angka ini menjadi semakin ekstrim.
Anggota MAPPI yang berada di luar Jabotabek hanya sekitar 25% dan itupun
sebagian besar adalah penilai dari Pajak Bumi Bangunan sedangkan penilai
independen (swasta) hanya 10% yang berada di daerah atau sekitar 130 orang.
Tantangan utamanya adalah belum
banyak pihak di daerah yang sadar akan kebutuhan jasa penilaian dalam rangka
menggerakkan perekonomian daerah.Jangankan
informasi tentang nilai, invetarisasi asset-asset yang dikuasai pemda saja
sering kali masih simpang siur.
Dalam rangka mendukung otonomi
daerah ini maka MAPPI akan melakukan sosialisasi profesi penilai ke berbagai
daerah untuk dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan pemerintah daerah atas
pentingnya jasa penilai. Pada
gilirannya maka MAPPI akan mendirikan cabang-cabang di berbagai daerah yang mana
selama ini cabang MAPPI baru ada di Surabaya, Semarang, dan Medan.
Pengakuan kesetaraan
Internasional
Tuntutan agar penilai Indonesia
diakui setara dengan penilai internasional sudah sangat terasa, bukan saja
karena pelaksanaan AFTA yang sudah dekat tetapi dalam proses pemulihan ekonomi
Indonesia saat ini seringkali membutuhkan hasil penilaian yang dapat diakui
validitasnya oleh pelaku bisnis internasional.
Asset-asset yang dikuasai BPPN
kerap kali mempunyai pembeli potensial dari investor asing, untuk itu maka
penilaian yang dilakukan atas asset-asset tersebut harus dapat
dipertanggungjawabkan secara internasional juga.Jangan terjadi lagi asset-asset
BPPN dinilai oleh penilai asing dengan alasan hasil penilaian penilai Indonesia
tidak diakui secara internasional.
MAPPI dalam hal ini
berkewajiban untuk dapat menyakinkan semua pihak bahwa penilai Indonesia setara
dengan penilai asing. Keinginan
MAPPI agar asset-asset BPPN dinilai oleh Penilai Indonesia bukan dengan dasar
nasionalisme saja tetapi lebih jauh dari itu didasari tanggung jawab bahwa
Penilai Indonesia memang dapat disetarakan dengan penilai asing. Bagaimana kesetaraan
internasional dapat dicapai dan diakui ? Paling tidak ada empat hal yang menjadi
ukuran, yaitu: standar penilaian, sertifikasi penilai, pengawasan, pendidikan
berkelanjutan.
Standar Penilaian Indonesia
(SPI) yang telah disusun oleh MAPPI dan GAPPI disepakati berlaku mulai 2001.
SPI ini disusun dengan merujuk pada International Valuation Standard
(IVS), dimana IVS ini disusun oleh International Valuation Standard Committee
yang beranggotakan 35 negara.
Dalam Asean Valuation Congress
(AVA Congress) yang dilaksanakan di Brunei Agustus lalu diakui bahwa Standar
Penilaian Indonesia lebih baik dan lebih lengkap dari standar yang disusun oleh
negara-negara Asean lain.
Sertifikasi penilai telah
dilaksanakan sejak tahun 1997 dan saat ini telah berhasil disertifikasi kurang
lebih 100 penilai. Program
sertifikasi ini akan terus ditingkatkan dan diharapkan terjadi peningkatan yang
signifikan mengingat jumlah penilai yang berkualifikasi mampu menjadi penguji
dalam sertifikasi semakin banyak sehingga diharapkan ujian sertifikasi dapat
dilangsungkan sesuai dengan kebutuhan anggota. Setelah standar ada dan
penilainya sudah bersertifikat maka diperlukan pengawasan atas praktek penilaian
agar sesuai dengan standar untuk itu tahun ini Pengurus MAPPI tahun 2001 akan
melaksanakan MUNAS Luar Biasa yang salah satunya ditargetkan pembentukan Dewan
Penilai yang berfungsi mengawasi praktek penilaian agar sesuai standar dan
melindungi masyarakat dari praktek-praktek penilaian yang menyalahi standar dan
kode etik dan tentunya juga melindungi para penilai dari tuntutan yang di luar
dari tanggungjawab penilai. Dalam
kepengurusan sebelumnya telah ada kesepakatan antara MAPPI & GAPPI untuk
bersama-sama membentuk Dewan Penilai, hal ini merupakan kemajuan karena
pengaduan atas pelanggaran Standar dan Kode Etik dapat melalui satu pintu.
Hal keempat untuk menjamin
praktek penilaian yang baik adalah pendidikan berkelanjutan. Sampai dengan saat
ini memang belum ada pendidikan formal penilaian yang
diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi Negeri maupun Swasta, walaupun demikian
telah banyak para penilai anggota MAPPI yang memperoleh gelar S2 bidang
penilaian dari perguruan tinggi di luar negeri. Untuk itu maka MAPPI menjadi motor bagi pengembangan
pendidikan penilaian di Indonesia dengan melaksanakan pendidikan dan latihan
yang berkelanjutan. Selain itu
MAPPI juga mendorong agar pelaksanaan pendidikan penilaian dapat diselenggarakan
oleh lembaga pendidikan dengan MAPPI berfungsi sebagai lembaga akreditasi.
Spesialisasi Penilai
Sesuai dengan tuntutan pengguna
jasa dan kelaziman yang berlaku secara internasional maka profesi penilai di
Indonesia juga akan mengarah ke spesialisasi.>Dalam tahap awal pengurus MAPPI saat ini akan membentuk 3 kompartemen
penilai, yaitu:
-
Kompartemen
Penilai Asset, yang terdiri dari para penilai yang melakukan penilaian
atas asset-asset berwujud seperti
properti, mesin, perkebunan, dan lain-lain.
-
Kompartemen
Penilai Usaha, yang terdiri dari pasa penilai yang melakukan penilaian
atas perusahaan (business valuation) dan aktiva tak berwujud.
-
Kompartemen
Penilai Statuta, yang terdiri dari pasar penilai yang melakukan
penilaian dalam kaitan penetapan Pajak Bumi dan Bangunan.
Pengurus Pusat
Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI)
Visi &
Misi
VISI
Peningkatan peran dan kualitas
profesi penilai indonesia menuju era otonomi dan kesetaraan internasional
MISI
-
Peningkatan
kualitas penilai Indonesia secara merata sebagai pilar layanan profesi
sesuai tuntutan masyarakat – dunia usaha – pemerintah, dalam rangka
menyongsong pelaksanaan otonomi daerah dan tuntutan profesionalisme
berstandar internasional
-
Meningkatkan
peran organisasi sebagai penggerak masyarakat penilaian Indonesia sesuai
dengan etika profesi dan etika organisasi
-
Menjadikan
Standar Penilaian Indonesia (SPI) dan Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI)
sebagai ukuran profesionalisme penilai Indonesia dalam kesetaraan
Internasional