1.
Buku II BW tentang benda bersifat tertutup sedangkan buku
III BW tentang perikatan bersifat terbuka, jelaskan maksudnya !
2.
Dalam penuntutan pidan adikenal asas oportunitas, apakah
yang dimaksud dengan hal tersebut ?
3.
Putusan pengadilan dalam bidang perdata ada 3 macam
keputusan, jelaskan ketiga keputusan tersebut !
4.
HTN dan HAN mempunyai bidan g studi yang sama yaitu
mengenal negara, tetapi mempunyai perbedaan, jelaskan
perbedaannya !
5.
Dalam pengadilan pidan hakim bersifat aktif, jelaskan
maksudnya dan bagaimana dengan hakim perdata ?
6.
Dalam hukum dagang menganut beberapa asas, sebutkan
keenam asas tersebut !
7.
a. Dalam hukum acara pengadilan berlaku beberapa asas,
sebutkan !
b.
Proses pelaksanaan acara pidana terdiri dari 3 tingkatan,
jelaskan !
c.
Keputusan hakim dalam suatu perkara pidana antara lain dapat
berupa pelepasan
dari segala tuduhan atau pembebasan dari segala tuntutan
hukum. Jelaskan
perbedaan keduanya !
8.
a. Jelaskan latar belakang yang mendorong pembentukan
HukumAgraria Nasional
(UUPA No. 5/1960) !
b.
Apa yang dimaksud oleh profesor Boedi Harsono dengan hukum adat
yang telah
discanner/dibersihkan ?
9.
a. Sebutkan siapa saja yang dapat menjadi subjek hukum
internasional !
b.
Apa yang dimaksud hak eksterritorialitas ?
10.
a. Hukum pidana adalah hukum yan gmengatur tentang
pelanggaran dan kejahatan
terhadap kepentingan umum. Jelaskan perbedaan kejahatan
dan pelanggaran !
b.
Apa yang dimaksud hukum pidana
subyektif (Jus Puniendi) ?
11.
a. Dalam KUH perdata terdapat peraturan-peraturan yang
bersifat memaksa dan yang
bersifat pelengkap. Jelaskan !
b.
KUH Perdata diberlakukan di Indonesia berdasarkan asas
konkordansi. Sebutkan
peraturan-peraturan dalam KUH Perdata yang sekarang sudah
tidak berlaku lagi !
12.
a. Dalam bidang Hukum Administrasi Negara terdapat
asas-asas hukum. Jelaskan (2
saja) !
b.
Sebutkan macam-macam pengadilan yang ada di Indonesia sekarang !