APA
ITU PENILAI PBB?
Assalamualaikum
wr wb
Salam
jumpa dari kami mahasiswa STAN Prodip Keuangan Spesialisasi Penilai PBB.
Melalui media ini kami ingin menyampaikan info mengenai Penilai PBB (salah
satu Spesialisasi di STAN).
Penilai
adalah salah satu bidang profesi yang dalam dasawarsa terakhir ini
berkembang begitu cepat. Melihat peran penilai di berbagai bidang
khususnya yang berhubungan dengan nilai riil suatu properti, sudah
sewajarnya kalau masyarakat menuntut peningkatan profesionalisme karena
nilai yang dihasilkan akan dipercayai oleh masyarakat dan akan digunakan
untuk berbagai keperluan mulai dari penentuan besarnya pajak, pelelangan,
penjualan, dsb.
A.
Sejarah
Sejarah
perkembangan usaha jasa penilai ke
Indonesia baru dikenal pada awal tahun 1970 bersamaan dengan menghangatnya
kegiatan investasi di Indonesia. Hingga saat ini telah berkembang sekitar
140 perusahaan Penilai swasta
yang bergerak dalam jasa penilai properti dan konsultasi properti. Untuk
memberi kepastian hukum, maka diterbitkan Keputusan Menteri Perdagangan
No. 161/KP/VI/77 yang mengatur perizinan usaha Penilai.
Pada
tahun 1976 untuk pertama kalinya berdiri organisasi penilai, yaitu API
(Asosiasi Penilai Indonesia) kemudian disusul Gapindo (Gabungan Profesi
Penilai Indonesia). Pada Tahun 1980 kedua organisasi tersebut melebur
menjadi GAPPI (Gabungan Perusahaan Penilai Indonesia) yang merupakan induk
organisasi berbagai perusahaan penilai di Indonesia. Pada tahun yang sama
juga berdiri organisasi profesi penilai yang menjadi wadah bagi para
penilai, yaitu MAPPI (Masyarakat Properti Penilai Indonesia).
Pada
awalnya (dekade 70–80) penilaian dilakukan untuk menentukan nilai agunan
(biasanya riil properti: tanah dan bangunan) bagi kredit yang diberikan
oleh bank agar nilai agunan dipastikan di bawah harga pasaran agar dapat
menjamin piutang dalam hal default.
Pada
dekade berikutnya penilaian dilakukan mencakup sebagian besar jenis
aset/properti. Pada dekade 1990–2000 jasa penilai diperlukan bagi
perusahaan yang akan go public. Instansi perpajakan juga
memanfaatkannya untuk penilaian nilai jual objek pajak bumi dan bangunan
serta sumber-sumber keuangan negara lainnya: PPN, PPh, BPHTB. Melihat
perkembangan tersebut, maka jasa penilai dapat berkecimpung dalam
konsultasi properti dan jasa manajemen pembangunan perkotaan di masa
mendatang.
B.
Ilmu Penilaian dan Pendidikannya
Penilaian
(Valuation/Appraisal) pada dasarnya merupakan estimasi/opini, walaupun
didukung oleh alasan/analisis yang rasional. Kelayakan suatu penilaian
dibatasi oleh ketersediaan data, kemampuan & objektivitas si
penilai(valuer atau appraiser). Penilaian adalah gabungan antara
“science & art” (analisa kuantitatif dan kualitatif) dalam membuat
estimasi nilai atas suatu properti dengan menggunakan metode dan prinsip
penilaian yang berlaku.
Di
Indonesia perkembangan profesionalisme penilai telah dipersiapkan melalui
pendidikan formal bidang penilaian yang merupakan program kerjasama BPLK
(Badan Pendidikan dan Latihan Keuangan) dengan ITM (Institut Teknologi
Mara) Malaysia, yaitu Program Diploma III Keuangan Spesialisasi Penilai
PBB. Program ini dimulai pada tahun ajaran 1989/1990 dengan 60 mahasiswa
dan telah sampai angkatan XIII pada tahun ajaran 2001/2002, dengan jumlah
mahasiswa tk. I 150, tk. II 80 dan tk. III 55 orang yang pada semester V
ini sedang PKL.
Pada
tahap awal, tenaga pengajar untuk program ini terdiri dari tim dosen dari
ITM Malaysia, ILIS (International Land Information System), YAPPI (Yayasan
Pendidikan Penilai Indonesia), Direktorat PBB dan PerguruanTinggi lainnya.
Sampai dengan tahun ajaran 97/98 bersamaan dengan berakhirnya perjanjian
program ini dengan ITM Malaysia, tenaga pengajar utama berasal dari
Direktorat PBB yang telah memperoleh pendidikan Advanced Diploma in
Estate Management-ITM Malaysia.
Untuk
meningkatkan SDM penilai Indonesia, Direktorat PBB sebagai Instansi
pemerintah sejak 1998 memulai kerjasama dengan FE-UGM Yogyakarta
menyelenggarakan pendidikan S1-Manajemen Konsentrasi Manajemen &
Penilaian Properti. Program tsb hanya merupakan pendidikan ekstensi yang
intern bagi pegawai Direktorat PBB lulusan Prodip III Penilai PBB. Program
serupa juga dilaksanakan pada jenjang S2, yaitu Magister Ekonomika
Pembangunan-UGM konsentrasi penilaian properti.
Formulasi/mata
kuliah program pendidikan penilaian properti yang sudah ada (dengan
mengacu pada pendidikan formal serupa di negara lain) untuk jenjang D III
maupun S 1 meliputi:
¨
Penilaian
Properti, yang meliputi berbagai bidang kajian:
-
Penilaian Dasar
-
Penilaian Properti Pembangunan
-
Penilaian Properti Khusus
-
Tabel Penilaian
-
Penilaian Investasi, dsb
¨
Ekonomi
Tanah
¨
Perencanaan
Kota
¨
Hukum
Properti
¨
Teknologi
Konstruksi Bangunan
¨
Ilmu
Ukur Tanah
¨
Ekonomi
Makro dan Mikro
¨
Hukum
Pajak
¨
Ilmu-ilmu
lain yang menunjang
Belum
terselenggaranya pendidikan formal penilaian propeti yang diakreditasi
secara nasional oleh Depdiknas merupakan suatu kendala yang harus segera
dipecahkan dalam waktu dekat. Program tadi hanya mampu memenuhi kebutuhan
Penilai pemerintah. Sedangkan produk yang dihasilkan dari pendidikan
penilai yang diselenggarakan PTS seperti halnya Universitas Tarumanegara
dan beberapa institusi lain belum mencukupi.
C.
Propspek dan Peranan Penilai
Lingkup
kegiatan profesi penilai dalam arti lebih luas meliputi:
-
Penilaian properti (Property appraissal)
-
Pemasaran proyek (project marketting)
-
Konsultasi pengembangan dan studi
kelayakan
-
Analisis investasi (Investment analysis)
Khusus
mengenai penilai properti lingkup kerjanya mencakup berbagai tujuan
seperti:
1.
Penilaian untuk jual/beli/sewa
2.
Penilaian untuk asuransi
3.
Penilaian aset
4.
Penilaian atas perintah peraturan perundangan(statutory valuation)
5.
Lelang (auction)
6.
Pinjaman bank (hipotek/kredit/agunan), dsb.
Peranan
profesi penilai terhadap perekonomian nasional:
1.
Peranan bagi pemerintah
a.
sektor perpajakan: penilaian untuk pajak (PBB, PPh, dan BPHTB)
b.
penilaian aset kekayaan negara
c.
penilaian aset BUMN dalam rangka investasi, merger,dll
2.
Peranan di bidang perbankan
a.
penilaian untuk jaminan hipotek dan kredit
b.
lelang
c.
penilaian aset
3.
Penilaian asuransi
a.
penentuan polis asuransi
b.
penilaian properti terjamin
4.
Aset modal besar
a.
penentuan nilai aktiva perusahaan yang go public
b.
penilaian aset untuk menentukan nilai saham
5.
Sektor penilaian properti lain
bagi public purpose maupun special purpose.
Dari
segi organisasi dan jumlah penilai, maka Ditjen Pajak adalah satu-satunya
organisasi penilai pemerintah yang paling kuat yang sampai saat ini
memiliki 552 Tenaga Fungsional Penilai, di antaranya sekitar 40 % yang
berasal dari Prodip III Penilai. Di samping itu terdapat lebih 500 lulusan
Prodip III Penilai, 80 pegawai tugas belajar pada S1 Penilaian Properti-
UGM, 20 lulusan S1 Bachelor in Estate Management-ITM Malaysia, 40
S2 Manajemen Ekonomi Pembangunan-UGM. Para penilai tsb bertanggung jawab
atas penilaian objek PBB sebanyak + 75 juta objek pajak.
Dalam
rangka Otonomi Daerah, penilai diperlukan dalam mengelola aset milik Pemda
dan menggali potensi daerah serta memberikan opini terbaik terhadap nilai
ekonomi aset-aset Pemda untuk meningkatkan sumber-sumber dana bagi
pelaksanaan kewenangan daerah.
Kualitas
produk penilaian yang dihasilkan oleh penilai PBB, yaitu NJOP sebagai
dasar penentuan pajak properti yang merupakan sumber utama bagi daerah.
Kuantitas dan kualitas penilai PBB pada prinsipnya cukup “reliable”,
andal dan sangat dibutuhkan dalam sifat penugasan lain di luar perpajakan.
Sifat keahlian Penilai PBB di bidang penilaian yang merupakan keahlian
langka justru akan memberikan nilai tambah bagi profesi ini untuk
berkembang di sektor lain, misalnya dalam penanganan aset pusat maupun
daerah.
Demikian
sekilas informasi mengenai profesi Penilai di Indonesia. Kami tunggu
kehadiran dan partisipasi teman-teman semua di STAN Prodip Jakarta
khususnya Prodip-Keu spesialisasi Penilai PBB.
Wassalamualaikum
wr wb.
|