DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN
PROGRAM DIPLOMA III KEUANGAN
UJIAN AKHIR SEMESTER GANJIL
TAHUN AKADEMIK 2000/2001
Mata
kuliah
: Peng. Perpajakan
Tingkat
: I ABCDEF
Spesialisasi
: PBB/Penilai
Hari/Tanggal
: Jumat 16 Februari 2001
Waktu
ujian
: 75 menit
·
Soal harus dikerjakan secara berurutan !
1.
Apa perbedaan subyek pajak dan wajib pajak, jelaskan dan
berikan contoh satu jenis pajak dalam pajak penghasilan !
2.
Setiap wajib pajak harus mwmpunyai NPWP, apa arti, fungsi,
dan kegunaan NPWP tersebut, serta bagaiman kalau wajib pajak tidak
meminta NPWP tersebut ?
3.
Setiap wajib pajak harus mengisi Surat Pemberitahuan (SPT),
jelaskan :
a.
berapa macam surat pemberitahuan
b.
apa asidan kegunaan surat pemberitahuan
c.
apa akibatnya kalau surat pemberitahuan tidak atau
terlambat dilaporkan
4.
Dalam Undang-Undang Perpajakan dikenal sanksi perpajakan
berupa apa saj adan sebutkan penyebab dikenakannya sanksi tersebut
!
5.
Sengketa pajak secara umum dapat diselesaikan berdasarkan 3
(tiga) pasal undang-undang perpajakan (UU KUP), jelaskan satu
persatu !
6.
Jelaskan peradilan perpajakan yang saudara ketahui dan
bagaiman prosedur yang berlaku ?
7.
Bagaimana penyelesaian peradilan tindak pidana pajak yang
saudara ketahui berdasarkan undamg-undang perpajakan yang berlaku
?
8.
Apa yang disebut tanggung jawab renteng dalam undang-undang
perpajakan ?
9.
Apa yang disebut hak mendahulu dalam undang-undang
perpajakan ?
10.
Apa saja produk keputusan Direktorat Jenderal Pajak yang
dapat diajukan keberatan, jelaskan ?
|